Berita Nasional
Melambungnya Harga Minyak Goreng Disebut PKS Bukti Lemahnya Pemerintah Hadapi Pengusaha
Melambungnya Harga Minyak Goreng Disebut PKS Bukti Lemahnya Pemerintah Hadapi Pengusaha. Berikut Selengkapnya
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Ketika harga minyak goreng kemasan turun dan sesuai HET, keberadaan barang tersebut di pasaran justru menjadi langka.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek terkenal kini mulai memenuhi rak yang sebelumnya lebih sering kosong di sejumlah pasar swalayan.
Selain itu, di beberapa ritel modern, harga minyak goreng kemasan 2 liter dibanderol nyaris Rp 50.000.