Berita Nasional

Melambungnya Harga Minyak Goreng Disebut PKS Bukti Lemahnya Pemerintah Hadapi Pengusaha

Melambungnya Harga Minyak Goreng Disebut PKS Bukti Lemahnya Pemerintah Hadapi Pengusaha. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh. Slamet 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Pemerintah Indonesia lemah menghadapi para pengusaha.

Hal ini buntut dari harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar, sehingga harganya melejit di awal Ramadan 1443 H.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh. Slamet mengatakan, sebetulnya pemerintah mempunyai kewenangan tetapi tidak digunakan untuk menekan para pengusaha dalam memainkan harga.

Padahal stok minyak goreng berdasarkan penuturan Kementerian Perdagangan terkait mencukupi, namun sayangnya harga jual justru naik.

"Kemudian pengusaha juga rakus, mereka tidak mau berempati terhadap kesulitan rakyat dan mereka hanya memikirkan keuntungan ekonominya saja, sehingga keduanya ini sangat klop. Pertama lemahnya pemerintah dan kedua rakusnya para pengusaha sehingga membuat harganya naik," ujar Slamet pada Selasa (5/4/2022).

 

Slamet menyayangkan, Kementerian Perdagangan juga tidak memberi sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

Padahal Menteri Perdagangan merupakan pembantu Presiden dalam mengantisipasi gejolak harga dan kecukupan pasokan pangan.

 

"Ini semakin menunjukkan lemahnya manajerial presiden di tengah situasi yang tidak begitu kondusif. Seharusnya presiden sudah me-reshuffle Menteri Perdagangan yang sudah gagal mengantisipasi kelangkaan bahan pangan pokok," kata Slamet.

 

Selain itu dikucurkunnya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, kata Slamet, merupakan kebijakan populis untuk menutupi kegagalan pemerintah mengelola pangan.

Baca juga: Dibakar Pedagang yang Berkelahi, Lenggang Jakarta Besutan Ahok Bakal Kembali Dibangun Anies

Baca juga: Pujasera Masjid Istiqlal Dibuka, Imam Besar Sebut Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Jakarta

Berkaca pada semrawutnya pembagian bantuan sosial penanganan pandemic Covid-19, pengucuran BLT minyak goreng ini juga rentan salah sasaran dan bisa menjadi alat politik sesaat.

 

"Pemerintah harus memastikan calon penerima BLT ini tepat sasaran. Selain itu pemerintah juga harus mempertimbangkan BLT-BLT yang lain misalnya gas dan BBM yang saat ini hampir bersamaan mengalami lonjakan yang tidak sedikit," katanya.

 

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

 

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (17/3/2022).

 

Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Ketika harga minyak goreng kemasan turun dan sesuai HET, keberadaan barang tersebut di pasaran justru menjadi langka.

 

Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek terkenal kini mulai memenuhi rak yang sebelumnya lebih sering kosong di sejumlah pasar swalayan.

Selain itu, di beberapa ritel modern, harga minyak goreng kemasan 2 liter dibanderol nyaris Rp 50.000.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved