Kriminalitas

Fakarich Dibayar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz Saat Mengajar Kursus Binomo

Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

Editor: murtopo
Warta Kota
Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) 

Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich  diatas 5 tahun penjara.

Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Empat Bangunan Milik Indra Kenz di Alam Sutera, Nilainya Ditaksir Rp 50 Miliar

Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved