Kriminalitas
Fakarich Dibayar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz Saat Mengajar Kursus Binomo
Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN -Guru tersangka penipuan judi online berkedok trading investasi Indra Kenz, Fakarich dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).
Pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.
Kelas itu di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.
"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan tertulis Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka
Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).
Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.
Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
Baca juga: Baru Mau Dijemput Paksa, Guru Indra Kenz Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Pihak penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.
Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.
Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Bukan Kali Pertama Terjadi, Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Serupa Indra Kenz yang Kini Tengah Didalami
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.
Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich diatas 5 tahun penjara.
Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Empat Bangunan Milik Indra Kenz di Alam Sutera, Nilainya Ditaksir Rp 50 Miliar
Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)