Kriminalitas

Fakarich Dibayar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz Saat Mengajar Kursus Binomo

Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

Editor: murtopo
Warta Kota
Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN -Guru tersangka penipuan judi online berkedok trading investasi Indra Kenz, Fakarich dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).

Pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.

Kelas itu di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan tertulis Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka

Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).

Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.

Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.

Baca juga: Baru Mau Dijemput Paksa, Guru Indra Kenz Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Pihak penyidik juga membuka akses  terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.

Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.

Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Bukan Kali Pertama Terjadi, Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Serupa Indra Kenz yang Kini Tengah Didalami

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved