Kriminalitas
Bejat, Gara-gara Kecanduan Film Biru, Pria Ini Lima Kali GagahiKeponakannya yang Berusia 10 Tahun
Bejat, Gara-gara Kecanduan Film Biru, Pria Ini Tega Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 10 Tahun. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gara-gara kecanduan film biru, seorang pria berinisial SB (29) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban bahkan diperkosa lima kali sejak awal Maret 2022 lalu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi pencabulan ini diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada orangtua.
Ketika dibawa ke dokter, ternyata ada luka robek benda tumpul dan sang anak mengakui sudah digagahi pelaku.
"Orangtua pelaku langsung lapor ke Polsek Cengkareng dan kami lakukan visium, hasilnya ada luka dibagian kemaluan korban," jelasnya, Rabu (30/3/2022).
Tak butuh waktu lama, Polsek Cengkareng kemudian melakukan penangkapan kepada SB di kawasan Tangerang, Banten.
Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah menggagahi keponakannya sendiri ketika menginap di rumahnya.
"Dalam sebulan sudah lima kali, memang setiap Sabtu dan Minggu, korban selalu menginap di rumah SB," ucapnya.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 10.000, Pemuda Ini Cabuli Bocah Laki-laki di Dalam Musala
Baca juga: Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Lima PSK di Gunung Putri
Pelaku nekat mencabuli keponakannya sendiri karena nafsu usai menonton film porno.
Kemudian SB membujuk rayu keponakannya dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang.
Tapi setelah puas menggagahi, pelaku tidak pernah memberikan uang seperti yang dijanjikannya.
"Pelaku sudah bekeluarga dan bekerja di Perusahaan," kata Ardhie.
Alumni Akpol 2010 ini menambahkan, korban sudah mendapat pendampingan psikolog dari lembaga perlindungan anak.
Hal ini supaya bicah sekolah dasar itu tidak trauma dan kembali bermain dengan teman sebayanya lagi.
"Kami kenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tuturnya.
