Kriminalitas
Iming-iming Uang Rp 10.000, Pemuda Ini Cabuli Bocah Laki-laki di Dalam Musala
Cabuli Bocah Lelaki dengan Iming-iming Uang Rp 10.000, Pemuda di Jonggol Diamankan Polres Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JONGGOL - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bogor.
Kali ini kejahatan seksual ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pemuda berusia 27 tahun ini diduga mencabuli dua anak laki-laki di sebuah musala pada Minggu 27 Maret 2022.
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan aksi cabul ini diketahui dari cerita korban kepada orangtuanya.
"Orangtua korban lalu melapor ke Polsek Jonggol. Pelaku diamankan Selasa kemarin," kata Sularso, Rabu (30/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Bogor.
Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat
Baca juga: Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota Dewan Rp 1,7 Miliar, DPRD DKI : Sudah Sesuai Aturan
"Sekarang masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," tuturnya.
Sularso menjelaskan modus pelaku mencabuli anak dibawah umur ini adalah dengan bujuk rayu.
"Dua anak dibawah umur itu diiming-imingi uang Rp 10.000," paparnya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain dari aksi dugaan pencabulan pelaku," pungkas Sularso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-anak-di-Jonggol.jpg)