Kriminalitas
Maling yang Bawa Balita Perempuan di Cilincing Incar Sepeda Motor yang Kuncinya Masih Menggantung
Seorang pria kedapatan mencuri motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara sembari menggendong seorang balita perempuan dan terekam CCTV.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILINCING -- SR, maling yang beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara dengan modus membawa balita perempuan ternyata meminjam motor temannya untuk beroperasi.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan SR datang ke lokasi membonceng balita perempuan yang juga anaknya sendiri dengan mengendarai Honda CB 150R.
Belakangan diketahui motor yang dipakai SR ke lokasi untuk menggasak motor Honda Scoopy ternyata bukan milik pelaku melainkan boleh pinjam dari seseorang.
"Jadi dia pinjem motor, berawal dari pinjam motor tetangganya, bawa anak, lalu cari sasaran yang kuncinya nyantel," katanya, Senin (28/3/2022).
Tidak lama berselang polisi pun bisa menangkap SR dengan cara mendatangi pemilik motor yang dipinjam pelaku.
SR pun ditangkap saat mencoba kabur ke Tambun, Bekasi, Minggu (27/3/2022).
“Pemilik motor memang mengakui bahwa Honda CB 150R-nya sempat dipinjam pelaku,” tuturnya.
Setibanya di lokasi, SR menemukan motor yang terparkir di depan gerbang rumah dan kuncinya masih menggantung.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Ditangkap Polres Bogor di Jalur Puncak, Mengaku Perwira di Densus 88
Alhasil pelaku mendekati motor incaran dengan menggendong anaknya.
"Modus operandinya agak unik. Kita katakan unik karena pelakunya membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun," ucap Robinson.
Balita perempuan yang digendong pelaku pada saat beraksi itu sengaja diajak supaya gerak-geriknya ketika mencuri motor incaran tidak dicurigai oleh warga setempat.
"Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai," kata Kapolsek.
Baca juga: Maling Motor Beraksi Sambil Gendong Balita Perempuan, Aksinya Terekam CCTV
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang pria kedapatan mencuri motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara sembari menggendong seorang balita perempuan dan terekam CCTV.