Rabu, 8 April 2026

Golkar DKI Ungkap Kesiapan Hadapi Era Baru pasca IKN Dipindah Lewat FGD

Acara yang digelar bersama Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini akan dihadiri sejumlah pakar di bidangnya.

Editor: murtopo
Istimewa
Desain Ibu Kota Baru Indonesia yang diberi nama Nusantara oleh Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MENTENG - Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta akan mengadakan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli’ pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00.

Acara yang digelar bersama Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini akan dihadiri oleh sejumlah pakar di bidangnya dari akademisi, birokrat hingga legislatif.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, diskusi digelar untuk memberi gambaran kepada para kader Golkar maupun masyarakat tentang sistem pemerintahan di Jakarta pasca IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur dengan nama IKN Nusantara.

Pemindahan ini mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.

Menurutnya, Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna menjadi pendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.

Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.

“Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta, setelah IKN dipindah,” ujar Zaki pada Senin (21/3/2022).

Baca juga: Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI Sebut IKN Dikhawatirkan Tambah Utang Negara

Zaki menilai, idealnya Jakarta menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

Saat ini, pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.

Baca juga: IKN Nusantara Usung Konsep Smart City, BSSN Mulai Latih SDM Amankan Data Sensitif Negara

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.

Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen.

Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Baca juga: Ibu Kota Negara Dipindah, Jakarta Diusulkan Tetap Sandang Daerah Khusus atau Istimewa

Zaki yakin, ajang itu dapat digelar karena dari sisi infrastruktur sudah tersedia, mulai dari Kantor Pemkot, Pemkab hingga KPU tingkat Kota dan Kabupaten.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved