Ibu Kota Negara Dipindah, Jakarta Diusulkan Tetap Sandang Daerah Khusus atau Istimewa

forum ini bisa mengusulkan pokok pikiran agar kepentingan para pengusaha dapat diakomodir dalam UU tentang status Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota

Editor: murtopo
Warta Kota/Feryanto Hadi
Monumen Nasional (Monas) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Forum Stakeholder Jakarta menginventarisir pokok-pokok pikiran yang akan diusulkan kepada pemerintah pasca pengesahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dengan ditekennya UU tersebut oleh Presiden RI Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu, IKN dipindah dari Provinsi Jakarta menjadi Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator Forum Stakeholder Jakarta Dondi Rivaldi mengatakan, pihaknya telah menggelar diskusi interaktif bertajuk ‘Status Provinsi DKI Jakarta pasca Pencabutan IKN dalam Perspektif Ekonomi’ di Whizz Hotel, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (9/3/2022).

Diskusi yang diikuti oleh 14 stakeholder pelaku ekonomi di Jakarta ini, bertujuan membantu merumuskan usulan status Jakarta berbentuk daerah otonomi khusus ekonomi dan bisnis pasca pemindahan IKN.

Baca juga: Anies Pamer Kondisi Ibu Kota Tahun 1971 dengan 2021, Pengamat : Kejauhan, Bandingkan Era Jokowi-Ahok

“Kami konsen melihat bahwa perlu ada yang memikirkan, sehingga kami merajut buah pikiran dari kelompok-kelompok ekonomi yang telah lama eksis di Jakarta ini. Mau jadi apa Jakarta ini? Saya kira Jakarta tetap menjadi Daerah Khusus atau Istimewa adalah slogan yang tepat,” kata Dondi berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Sementara itu Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) DKI Jakarta Guntur Aritonang menyampaikan bahwa kajian ini penting untuk dilakukan para stakeholder ekonomi.

Harapannya, forum ini bisa mengusulkan pokok pikiran agar kepentingan para pengusaha dapat diakomodir dalam UU tentang status Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Baca juga: Banyak ASN Tak Mau Pindah ke Ibu Kota Negara Baru, Anies: Jangan Menjadi Beban Bagi Warga Jakarta

“Kami berharap hasil diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan status Jakarta lewat UU yang baru. Bagaimanapun UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN harus diubah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) DKI Jakarta Gea Hermansyah mengatakan, nantinya Jakarta dapat menjadi pusat ekonomi dan bisnis.

Dengan begitu, lapangan pekerjaan dapat terbuka luas, sehingga Jakarta tetap bisa menggerakan roda perekonomian nasional.

Baca juga: Dikritisi di Jakarta, Konsep Sumur Resapan Besutan Anies Rupanya Diaplikasikan di Ibu Kota Baru

Sementara Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan, bahwa esensi dasar yang diresahkan para pegiat ekonomi di DKI adalah berhentinya efek domino ekonomi karena pindahnya IKN ke Kaltim.

“Hilangnya efek domino ekonomi ini yang ditakutkan seluruh pengiat ekonomi di Jakarta sehingga forum ini nantinya akan merumuskan poin-poin untuk menjaga agar efek domino ekonomi tersebut stabil, walau Jakarta tidak lagi menjadi IKN,” jelas Tamil.

Ketua Koordinatoriat Wartawan Balai Kota/DPRD DKI, Sammy Edward Wattimena mengungkapkan, beberapa perspektif media prihal perpindahan IKN.

Sammy menyebut, media selama ini kerap mengadakan diskusi membahas rencana pemerintah dalam pemindahan IKN.

“Media pada dasarnya mendukung rencana pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara. Tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah, salah satunya menjadikan Jakarta sebagai kota khusus, atau bisnis,” kata Sammy. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved