Kriminalitas
Polisi Buru Tukang Siomay yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa, Ini Tampang Pelakunya
Polisi Buru Tukang Siomay yang cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa, Ini Tampang Pelakunya. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wajah pelaku pun diperlihatkan lewat selebaran dengan nomor DPO/19/III/2022/Reskrim.
Berdasarkan selebaran yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (16/3/2022), polisi mengungkapkan ciri-ciri pelaku.
Antara lain kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, rambut lurus dan badan kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter.
Pelaku diketahui bernama Kusni alias Tebet berusia 38 tahun. Pekerjaan terakhir adalah sebagai tukang siomay.
Adapun tempat tinggal terakhir pelaku berada di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat.
Ia berlamat di Kp Pisang Batu RT 01/04 Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi.
Dari selebaran itu, polisi mengimbau untuk diawasi, diamankan, ditangkap, dan diarahkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Unit VI PPA.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian imbauan di selebaran itu.
Baca juga: Kapolres Jakarta Utara dan Kak Seto Kunjungi Anak Berusia 4 Tahun Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri
Baca juga: Berstatus Residivis, Pelaku Pencabulan di Gereja Santo Herkulanus Berpotensi Dituntut Hukuman Berat
Laporan kasus itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
"Dapat kiranya diinformasikan kepada AKP Nunu Suparmi, SH, MH, dengan nomor telepon 0813-1571-9800," lanjut imbauan di selebaran tersebut.
Pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum tertangkap.
Pelaku diketahui merupakan tukang siomay keliling berinisial K alias Tebet.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan olehnya itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Namun, baru terbongkar pada akhir Januari 2022.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Selama kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan, pelaku belum juga berhasil tertangkap.
Atas hal itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan K alias Tebet sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah buatkan DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat dikonfirmasi pada Senin (14/3/2022).
Ridwan mengatakan bahwa DPO tersebut sudah diterbitkan pada pekan lalu.
"Minggu kemarin (DPO diterbitkan)," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kita masih dalam penyelidikan karena dia tinggalkan semua jejaknya, identitasnya. Kita masih lidik. Nanti pasti kita ungkap, dapat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui sejumlah tempat persembunyian pelaku.
Atas hal tersebut, Ridwan berharap pelaku dapat segera tertangkap dalam waktu dekat.
"Ada beberapa sudah kita ketahui, di rumah dia. Kita sudah tanya istrinya. Istrinya juga bilang orangnya memang hubungannya nggak terlalu terbuka juga," ujar dia.
"Ada beberapa tempat persinggahannya dia sudah kita datangi, sudah kita masuk. Nah, sekarang kita lagi kembangin, mudah mudahan bisa kita amankan," lanjut Ridwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Husni-alias-Kusni-pelaku-pencabulan-anak-di-Jagakarsa.jpg)