Kriminalitas
Berstatus Residivis, Pelaku Pencabulan di Gereja Santo Herkulanus Berpotensi Dituntut Hukuman Berat
Status Residivis, Pelaku Pencabulan Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Berpotensi Dituntut Hukuman Berat. Berikut selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Syahril Parlindungan Marbun (43), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Santo Herkulanus Depok, kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (24/1/2022), siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada Syahril perihal perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan cabul kepada anak didiknya. Syahril merupakan bekas pembina Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus.
Saat ini Syahril tengah menjalani masa tahanan di Rutan Depok usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Depok pada 6 Januari 2021 lalu.
Syahril dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Santo Herkulanus Depok.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, status terdakwa yang saat ini sedang menjalani masa hukuman akan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan.
"Karena statusnya residivis, nanti akan dijadikan sebagai pertimbangan, akan menjadi salah satu pertimbangan yg memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan," kata Rio kepada Wartawan di Kejari Depok pada Senin (24/1/2022).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahril dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 Jo UU 17 Tahun 2016 dengan subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 tahun 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.
Dakwaan tersebut berisi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Minta Masyarakat Perketat Prokes, Kasus Covid-19 Terus Melonjak di Bogor
Baca juga: Akhmad Hadian Lukita: Belum Ada Arahan Seri Kelima Liga 1 Dipindahkan dari Bali ke Jawa
Menanggapi adanya dakwaan kedua terhadap kliennya, Violen selaku Penasehan Hukum Syahril mengatakan pihaknya tak akan berdiam diri.
Violen juga menyayangkan adanya dakwaan yang dilayangkan usai Syahril divonis bui 15 tahun.
"Maksudnya kami sudah mengingatkan klien kami, sudah jangan melakukan lagi. Apa memang tidak boleh orang bersalah untuk bertaubat?" Ujarnya di PN Depok pada Senin (24/1/2022).
Sementara itu, Azaz Tigor Nainggolan selaku Penasehat Hukum Korban menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh wali korban yang juga menjadi korban kasus pencabulan oleh Syahril.
"Ini korbannya beda, dengan pelaku yang sama," kata Azaz di PN Depok.
Azaz menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku mulai terbongkar pada tahun 2020 silam.
Korban ketiga berinisial J ini menerima sejumlah perlakuan cabul sejak Desember 2019.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-memberikan-cenderamata-kepada-mantan-Kajari-Irwanuddin-Tadjuddin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tersangka-penyerobotan-lahan-negara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pohon-tumbangdi-Jalan-Dharmawangsa-Raya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Wamendagri-Akhmad-Wiyagus.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kunjungan-kerja-BKSAP-DPR-RI-ke-Universitas-Pelita-Harapan.jpg)