Kabupaten Bogor
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Minta Warga Lapor Polisi Bila Temukan Penimbunan Minyak Goreng
Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor juga telah mengelar patroli pasar pada Selasa (15/3/2022).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di sejumlah pasar di Kabupaten Bogor.
Warga Bumi Tegar Beriman masih sulit mendapatkan minyak goreng untuk konsumsi sehari-hari.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melapor ke polisi bila ada dugaan penimbunan.
"Apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor juga telah mengelar patroli pasar pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Polres Bogor Sidak Gudang Agen dan Distributor Minyak Goreng, Ini Kenyataannya
Patroli ini dilakukan dalam rangka pengecekan stok minyak goreng yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan ke beberapa gudang, baik distributor maupun agen penyaluran minyak goreng," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022) sore.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng secara acak.
"Langkah ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran," paparnya.
Baca juga: Pengendara Motor Adu Banteng dengan Angkot di Citeureup Bogor, Terpental 3 Meter Tewas di Tempat
Dengan kegiatan pemeriksaan ini, lanjut Iman, polisi ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun bisa stabil.
"Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada," tuturnya.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan bahwa dari beberapa tempat yg didatangi hari ini tidak ditemukan dugaan penimbunan.
Baca juga: Wujudkan Bogor Berkeadaban, Pemkab Bogor Dukung Penguatan Lembaga Pendidikan Keagamaan
"Kami tidak temukan ada penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang," paparnya.
Iman berjanji akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.
"Nanti bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Bogor-Sidak-Agen-Migor.jpg)