Minyak Goreng
Polres Bogor Sidak Gudang Agen dan Distributor Minyak Goreng, Ini Kenyataannya
Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di sejumlah pasar di Kabupaten Bogor. Polres Bogor sidak gudang agen dan distributor minyak goreng.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor sidak gudang agen dan distributor minyak goreng, ini kenyataannya.
Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di sejumlah pasar di Kabupaten Bogor.
Warga Bumi Tegar Beriman masih sulit mendapatkan minyak goreng untuk konsumsi sehari-hari.
Baca juga: Atasi Kelangkaan, Pemprov DKI Targetkan Produsen Pasok 350.000 Liter Minyak Goreng per Bulan
Terkait hal ini, Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor mengelar patroli pasar pada Selasa (15/3/2022).
Patroli ini dilakukan dalam rangka pengecekan stok minyak goreng yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan ke beberapa gudang, baik distributor maupun agen penyaluran minyak goreng," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022) sore.
Baca juga: Gembiranya Mela, Sepeda Motor Kesayangannya yang Dimaling Berhasil Ditemukan Jajaran Polres Bogor
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng secara acak.
"Langkah ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran," paparnya.
Dengan kegiatan pemeriksaan ini, lanjut Iman, polisi ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun bisa stabil.
"Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada," tuturnya.
Baca juga: Langka di Pasaran, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Kunjungi Produsen Minyak Goreng di Tanjung Priok
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan,dari beberapa tempat yang didatangi hari ini tidak ditemukan dugaan penimbunan.
"Kami tidak temukan ada penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang," paparnya.
Iman berjanji akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.
"Nanti bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tegasnya.
Iman menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melapor ke polisi bila ada dugaan penimbunan.
"Apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Bogor-Sidak-Agen-Migor.jpg)