Kabupaten Bogor
Truk Tambang Langgar Jam Operasional, DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Gencarkan Sosialisasi
Komisi III DPRD telah memanggil Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi hal ini pada Kamis (10/3/2022).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Aan mengaku akan menampung usulan ini dalam evaluasi Perbup nanti.
"Perbup ini akan dievaluasi per enam bulan. Jika dibutuhkan adanya perubahan, kenapa tidak," ungkapnya.
Politisi Golkar ini menambahkan pembeli quarry pasti tergantung jam operasional tambang. Jika ada quarry yang buka pada siang hari maka pasti ada transaksi.
Baca juga: Razia Truk Tambang di Bogor Barat, Dishub Kabupaten Bogor Putar Balik Ratusan Truk
Oleh karena itu, lanjut Aan, harus ada kerja sama dari semua pihak, mulai dari pengusaha tambang, transporter dan semua pihak berkentingan.
"Kita berharap ada kerja sama dengan para pemilik quarry dimana mereka tidak membuka pembelian di luar jam operasional yang ditentukan," ucapnya.
Meakipun saat ini penegakan Perbup 120/2021) ini masih gencar dilakukan di Bogor Barat, Aan menegaskan Perbup ini berlaku di semua wilayah Kabupaten Bogor.
"Nanti diperluas ke Bogor Timur juga, cuma prioritas saat ini di Bogor Barat karena banyak tambang di sana. Selain itu, selama ini banyak terjadi kecelakaan jalan raya di wilayah Bogor Barat karena efek galian C," tutur Aan.
Dia berharap Perbup ini terus disosialisasikan dan ditegakkan agar tidak jadi macan ompong.
"Kasihan bupati sudah keluarkan aturan, tetapi tidak dijalan dengan baik. Selama 3 bulan ini sebenarnya sudah ada perbaikan.
Dishub ada catatannya berapa ribu truk diputar balik setiap minggu," pungkas Aan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-III-DPRD-Kabupaten-Bogor-Aan-Triana-Al-Muharrom.jpg)