Kabupaten Bogor
Truk Tambang Langgar Jam Operasional, DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Gencarkan Sosialisasi
Komisi III DPRD telah memanggil Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi hal ini pada Kamis (10/3/2022).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Peraturan Bupati (Perbup) No.120/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang di Kabupaten Bogor masih belum maksimal.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan truk tambang di wilayah Bogor Barat.
Saat ini masih ada sekitar 300-an truk angkutan tambang yang masih nekat beroperasi pada siang hari di kawasan ini.
Padahal Perbup 120/2021 menetapkan waktu operasional kendaraan angkutan tambang dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Baca juga: Truk Tambang di Bogor Barat Langgar Jam Operasional, Dishub Kabupaten Bogor Akan Lakukan Evaluasi
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharrom pun angkat bicara.
Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar gencar melakukan sosialisasi Perbub 120/2021 kepada semua pihak yang berkepentingan.
"Kita lihat sosialisasinya terkesan tidak maksimal," kata Aan di Cibinong, Jumat (11/3/2022).
Komisi III DPRD telah memanggil Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi hal ini pada Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Viral Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hadang Truk Tambang, Petugas Gabungan Gelar Razia Gabungan
"Kita sudah panggil Dishub dan Satpol PP. Kita meminta agar sanksi terhadap pelanggar diterapkan. Karena sebagus apapun aturannya, kalau tidak ada sanksi maka percuma," ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor juga meminta Dishub dan Satpol PP berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang yang melanggar aturan.
"Pemberian sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang perlu dilakukan biar ada efek jera," jelas Aan.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Aan melihat perlu adanya peningkatan SDM dan anggaran untuk penegakan Perbup ini.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Truk Tambang
"Kendalanya selama ini ada pada personel dan anggaran yang terbatas. Karena itu, personelnya perlu ditambah untuk pengawasan. Dinas harus usulkan penambahan anggaran," tuturnya.
Sejumlah pihak mengusulan adanya pembatasan jam operasional quarry (tambang terbuka) agar tidak ada truk yang lalulalang pada siang hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-III-DPRD-Kabupaten-Bogor-Aan-Triana-Al-Muharrom.jpg)