DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Dapat Bunga Mawar Merah dari IPNU Setelah Sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren

IPNU berikan bunga mawar merah setelah DPRD Kota Bogor sahkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Bantu pesantran di Kota Bogor.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Dapat Bunga Mawar Merah dari IPNU Setelah Sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor dapat bunga mawar merah dari IPNU setelah sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis kemarin.

Setelah rapat paripurna selesai, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pun memasuki ruangan Paripurna untuk membagikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor yang menghadiri rapat paripurna.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Minta Kawal Penyaluran BPNT

Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh IPNU Kota Bogor ini merupakan bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Selain itu, IPNU Kota Bogor juga  menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini.

“Kami juga berterimakasih kepada Wali Kota Bogor dan Ketua Pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” kata Rizki.

Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menyampaikan pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial.

Disebut esensial karena dapat mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

Baca juga: Aset Pasar Sukasari Dikeluarkan, DPRD Kota Bogor Batalkan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Sebab itu, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.

“Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong ini.

Ahmad Aswandi menyampaikan bahwa di dalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Pastikan Stok Daging Aman Jelang Ramadan

Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota bogor,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, Kiwong mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor.

Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved