Metropolitan
Walau Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta Masih Berlakukan PTM 50 Persen
Walau Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta Masih Berlakukan PTM 50 Persen. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau status Ibu Kota telah diturunkan menjadi PPKM Level 2, sekolah di Ibu Kota masih menerapkan batasan maksimal 50 persen dalam kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi tentang PTM 100 persen kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Masih 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini. Karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ucap Taga saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Adapun dalam Kepgub tersebut mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Anies Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2, Tamu Dibatasi 50 Persen
Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah Maksimal 75 Persen
PTM di Jakarta juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat menteri tersebut.
Lalu, dalam diskresi itu disebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level dua.