Metropolitan
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah Maksimal 75 Persen
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah Maksimal 75 Persen. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kegiatan Peribadatan atau keagamaan berjamaah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta maksimal 75 persen.
Diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen kapasitas," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub tersebut, Kamis (10/3/2022).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa dengan kapasitas tersebut, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Baca juga: Anies Teken Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Status DKI Jakarta Resmi PPKM Level 2 Mulai 8-14 Maret 2022
Baca juga: Masih Langka, Wagub DKI Jakarta Akan Distribusikan Minyak Goreng Dua Kali Sepekan
Sebagai informasi, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.