Metropolitan

Anies Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2, Tamu Dibatasi 50 Persen

Anies Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2, Tamu Dibatasi 50 Persen. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ilustrasi resepsi pernikahan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, dalam Kepgub tersebut tertulis bahwa dalam resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri setiap tamu yang datang berkapasitas 50 persen.

"Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam Kepgub tersebut pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah Maksimal 75 Persen

Baca juga: Anies Teken Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Status DKI Jakarta Resmi PPKM Level 2 Mulai 8-14 Maret 2022

Selain itu, orang nomor satu di Ibu Kota ini juga melarang adanya makan di tempat pada saat acara pernikahan tersebut.

"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Anies.

Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved