Berita Nasional

Tak Hanya untuk Pengembangan, Investasi Dana Haji Bertujuan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tak Hanya untuk Pengembangan, Investasi Dana Haji Bertujuan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Beny Witjaksono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, investasi yang dilakukan atas dana haji tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan dana haji, tapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada tiga tujuan besar.

Tiga tujuan besar tersebut dipaparkan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Beny Witjaksono meliputi social development goals (SDGs); Maqashid Syariah atau ketaatan dalam menjalankan prinsip syariah demi terwujudnya kemaslahatan umat.

Selanjutnya responsible investment atau investasi bertanggung jawab. Secara keseluruhan, kata dia, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik.

“SDGs merupakan koleksi dari 17 tujuan global yang saling terintegrasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Secara garis besar, tujuan dari SDGs diselaraskan dengan faedah- faedah suportif sosial (social), lingkungan (environment) dan ekonomi (economy) yang saling beririsan,” kata Beny berdasarkan keterangannya pada Selasa (8/3/2022).

Selain didasarkan pada SDGs, lanjut Beny, pengelolaan dana haji sebagai bentuk investasi juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah.

Prinsip ini merupakan implementasi Ekonomi Keuangan Islam (EKI) yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial.

“Maqashid Syariah sendiri terdiri dari lima elemen yang mempertimbangkan kesejahteraan dunia dan akhirat, yang secara esensial memiliki kesamaan terhadap SDGs serta mampu beresonansi dengannya,” ujar Beny.

Baca juga: Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E Bengkak Rp 10 Miliar, Politisi PSI : Formula E Ini Janggal

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Stabilkan Harga Pangan, Politisi PSI: Kalau Perut Sudah Bicara, Tak Bisa Ditunda

Dalam kaitannya dengan aktivitas investasi, menurut Beny, tujuan tersebut kemudian disempurnakan dengan konsep responsible investment, yang juga muncul sebagai upaya merealisasikan SDGs.

Di dalamnya, konsep ini terdiri dari beberapa strategi seperti SRI, SII, dan environment-social-governance(ESG).

“Ketiga strategi ini dapat digunakan secara individual maupun bersamaan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari beberapa produk hukum. Mulai dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.

Selain itu, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mengacu pada regulasi itu, BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, dalam hal ini mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya.

Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved