Ketum KNPI Bingung Dikeroyok Debt Collector, Merasa Tidak Punya Utang

Ppara pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama (kiri) di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) malam  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.

Haris mengatakan bahwa aneh apabila tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.

Sedangkan, ia tidak pernah memiliki utang. Ia menduga, tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ketum DPP KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan LPSK

Alibi Haris, apabila tiga tersangka mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan Haris.

Namun, kenyataannya ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar untuk mengeroyoknya.

Maka Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.

"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.

Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Debt Collector, Ketua KNPI Yakin Dalang Kejahatan Sosok Berduit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor.

Mereka yang melakukan pemukulan terhadap Haris.

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Tiga dari Lima Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Mereka Ternyata Debt Collector

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Sebelumnya diketahui Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Haris meyakini ada dalang dalam pengeroyokan yang dialaminya. Ia merasa menjadi target pembunuhan berencana oleh seseorang yang belum diketahuinya.

Kata Haris, ia tidak mengenal ketiga pelaku pengeroyokan. Haris juga merasa tidak punya masalah pribadi dengan siapapun.

"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga saya juga tidak kenal tiba- tiba dia (pelaku) pukul saya," ujar Haris dihubungi Selasa (22/2/2022).

Sehingga kata Haris, ia meyakini ketiga orang itu disuruh oleh seseorang. Diyakini ketiga pelaku berniat menghabisi nyawa Haris.


Sebab, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris mendengar kata bunuh dan mati dari ketiga pelaku.

"Saya sambil lindungi kepala belakang dan depan itu ada lebih orang meneriakan 'bunuh mati bunuh mati'," kata Haris.

Diduga para pelaku juga sudah membututinya sedari rumah hingga ke kawasan Cikini.

Sebab kata Haris, keterangan dari security setempat, ketiga orang itu sudah ada sejak Haris turun dari mobil.

Ia mengklaim sudah mempunyai bukti rekaman CCTV.

Usai peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi Haris Pratama tercatat dengan nomor polisi: LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia juga sudah di BAP oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian sekitar jam 2 siang dan juga di lokasi yang cukup ramai," harap dia. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved