Minggu, 14 Juni 2026

Kriminalitas

Tiga dari Lima Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Mereka Ternyata Debt Collector

Tiga dari Lima Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Mereka Ternyata Debt Collector

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama (kiri) di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) malam  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan ada lima orang pria yang melakukan pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Mereka diketahui berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang.

Tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain, MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor.

Mereka yang melakukan pemukulan terhadap Haris.

Baca juga: Gunakan Teknologi Terkini, Sandiaga Harap Bali Blockchain Conference Mampu Bangkitkan Ekonomi

Baca juga: MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

Sebab, para pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi sehingga masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Tangkap Satu Tersangka

Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved