Kriminalitas

Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi ungkap peran para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya meringkus tiga dari lima pelaku pengeroyokan.

Ketiga pelaku ialah MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya Harvi dan Irwan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kata Tubagus, empat pelaku merupakan eksekutor yang keroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022).

"Keempat eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harvi," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2/2022).

Peran tersangka Harvi ialah memukul Haris memakai batu.

Kemudian tersangka JT memukul Haris di bagian muka dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Sementara tersangka MS menendang wajah dan badan korban.

Baca juga: Tiga dari Lima Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Mereka Ternyata Debt Collector

Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Ketua KNPI Yakin Sudah Dibuntuti-Jadi Target Pembunuhan Berencana

Kemudian Irfan memukul teman korban menggunakan helm.

Lalu SS memberi perintah untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. 

Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Debt Collector

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved