Ketum KNPI Bingung Dikeroyok Debt Collector, Merasa Tidak Punya Utang

Ppara pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Editor: murtopo
Warta Kota
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama (kiri) di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) malam  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.

Haris mengatakan bahwa aneh apabila tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.

Sedangkan, ia tidak pernah memiliki utang. Ia menduga, tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ketum DPP KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan LPSK

Alibi Haris, apabila tiga tersangka mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan Haris.

Namun, kenyataannya ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar untuk mengeroyoknya.

Maka Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.

"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris.

Sebelumnya para pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merupakan debt collector atau penagih utang.

Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Debt Collector, Ketua KNPI Yakin Dalang Kejahatan Sosok Berduit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka

"Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved