Kriminalitas

Provokator Utama yang Meneriaki Maling Kakek Wiyanto Halim Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada tiga pelaku lagi yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada tiga pelaku lagi yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait perkembangan kasus pengeroyokan lansia hingga tewas di Cakung beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Provokator yang meneriaki Wijanto Halim yang berujung pengeroyokan terhadapĀ  lansia berusia 87 tahun tersebut hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada tiga pelaku lagi yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Ketiga tersangka ialah DJ, A, dan HP. Dari penangkapan tiga orang tersebut, maka sudah sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Wijanto Halim diringkus polisi.

"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia tersebut yang menjadi korban akibat diteriaki maling," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2022).

Adapun tiga tersangka baru yang ditangkap polisi memiliki peran berbeda. Tersangka DJ sebagai pemilik motor yang ikut mengejar mobil Kakek Wiyanto Halim.

Kemudian DJ membonceng A dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian orang disekitar agar ikut beramai-ramai mengejar kakek Wiyanto Halim.

Tersangka A juga berperan berteriak "Pak berhenti nabrak" dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan.

Baca juga: Dikira Maling Mobil, Lansia Meregang Nyawa Dikeroyok Massa di Cakung

"Kemudian tersangka ketiga, saudara HP ini berperan memvideokan dan juga meneriakan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Zulpan.

Video yang direkam oleh tersangka HP ini kemudian viral di media sosial.

Namun kata Zulpan, yang dipermasalahan bukan video tersebut tetapi melakukan provokasi meneriakan maling kepada korban.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan.

Baca juga: Periksa 14 Orang, Polisi Ungkap Kronologis Pengeroyokan Lansia, Berawal dari Serempetan Kendaraan

Isi pasal tersebut ialah "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan, di muka umum atau tidak menuruti baik ketentuan UUD maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketemtuan UUD diancam dengan pidana 6 tahun penjara".

"Jadi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, ketiga tersangka tidak ikut mengeroyok korban di malam kejadian sehingga tidak dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Seorang Pemuda Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas

Sebelumnya seorang kakek tewas dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur. Kakek itu tewas dikeroyok massa usai diteriaki maling mobil oleh sejumlah pria.

Padahal, kakek yang sudah memiliki kekurangan pendengaran itu membawa mobilnya sendiri dan tidak sengaja menyerempet pengendara motor. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved