Kabar Artis
Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini
Pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2/2022).
Pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.
Namun majelis hakim harus menunda pembacaan tuntutan karena jaksa Penuntut umum (JPU) belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan.
Suami Nora Alexandra siap menerima tuntutan yang akan diberikan kepadanya terkait dengan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Baca juga: Sidang Jerinx SID Kembali digelar, Pernyataan Adam Deni Saat Jadi Saksi Berbeda dengan Saksi Ahli
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Rabu (16/2/2022).
Penundaan tersebut juga diharapkan agar Jaksa mempertimbangkan beberapa pertimbangan, karena diketahui pelapor atau Adam Deni saat ini sedang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
Sehingga saat pembacaan tuntutan nanti, Jerinx bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Baca juga: Jerinx SID Minta Polisi Segera Rilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Agar Fair
"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," kata Jerinx SID.
"Karena kan yang melaporkan saya jelas jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Baca juga: Jerinx SID Tak Sabar Lihat Pihak Kepolisian Rilis Adam Deni Pakai Rompi Oranye
Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Akhirnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)