Fans Superman is Dead Bakal Gelar Aksi Damai saat Persidangan Lanjutan Jerinx SID
Aksi ini bisa jadi dibuat menjadi sebuah dukungan penuh untuk Jerinx SID yang kini masih menjalani proses persidangan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Outsider atau Penggemar grup band Superman Is Dead (SID) rencananya akan menggelar aksi damai di pengadilan Negeri (PN), Selasa (22/2/2022).
Aksi ini bisa jadi dibuat menjadi sebuah dukungan penuh untuk Jerinx SID yang kini masih menjalani proses persidangan terkait kasusnya dengan Adam Deni.
Kabar ini di unggahan langsung oleh Nora Alexandra melalui cerita Instagram pribadinya.
Wanita yang juga merupakan Istri Jerinx SID ini membagikan poster digital yang memuat informasi aksi damai untuk sang musisi.
Baca juga: Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID
"@bobbybikul @ekarock @sid_official Kami terus bersama mu pakde!! (Jerinx SID-red)," tulis Instagram Story akun @putramusic_id yang diunggah ulang Nora Alexandra, Senin (21/2/2022).
Aksi ini akan berlangsung bertepatan dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx SID atas tuntutan yang didapatkannya sebelumnya.
Sebagai bentuk dukungannya, outsider Jakarta juga menyematkan tanda pagar "Bebaskan Jerinx SID".
Tak hanya itu, dalam aksi damainya, Outsider juga akan membagikan makanan gratis.
Baca juga: Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja
"Doa dan dukungan selalu ada untuk mu dan @ncdpapl. #bebaskanjerinxsid," tulisnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)