Senin, 13 April 2026

Metropolitan

Kalah Gugatan, Anies Langsung Terjunkan Dua Alat Berat-Keruk Kali Mampang

Anies Kalah Gugatan, Kali Mampang Langsung Dikeruk. Tak hanya pengerukan, Anies juga diwajibkan membangun turap di sepanjang aliran Kali Mampang

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MAMPANG - Dua alat berat tampak berada di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/2/2022) siang.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pukul 14.00 WIB, alat berat bertuliskan 'Unit Alkal DSDA DKI Jakarta' itu tak beroperasi.

Hanya terlihat tiga orang yang merupakan warga sekitar tengah mencari material di Kali Mampang.

Kedalaman kali yang berwarna hitam tersebut diperkirakan mencapai 1 sampai 1,5 meter.

Tampak sampah dedaunan hingga sampah plastik mengalir di Kali Mampang.

Warga sekitar bernama Asmari (55) mengatakan, dua alat berat sudah beroperasi pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.

"Sudah ada pas Jumat. Kemarin (Sabtu) baru dikeruk ini kali pakai alat berat itu. Hari ini mungkin libur," katanya, kepada Wartakotalive.com pada Minggu siang.

Usai kalah digugat warga karena penanganan banjir Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turunkan dua alat berat untuk mengeruk Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan 7 warga korban banjir kepada Anies Baswedan dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tolak Penutupan Perlintasan KA Liar di Jalan Yapink, Warga Mekarsari Ancam Demo Stasiun Tambun

Baca juga: Dihalangi Warga yang Bermukim di Lahan Pertamina, Saluran PHB Lemigas Puluhan Tahun Tak Terawat

Dikutip Kompas.com, Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

 

Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved