Kriminalitas

Maling Satroni Kios Tanaman Hias di Depok, Bawa Kabur 34 Tanaman Harga Rp 2 Juta Hingga Rp 50 Juta

Dari rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, kawanan maling tersebut melakukan aksi tersebut kurang dari 20 menit.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Lokasi pencurian 34 pot tanaman hias di toko Tanam Sajalah yang terletak di Jalan Haji Mustafa IV No 27 RT 006/RW 04, Kukusan, Beji, Depok dicuri pada Kamis (17/2/2022), dini hari sekira pukul 01.30 WIB.  

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK -  Kawanan maling menyatroni toko "TanamSajalah" yang terletak di Jalan Haji Mustafa IV No 27 RT 006/RW 04, Kukusan, Beji, Depok, dan menggondol 34 pot tanaman hias.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/2/2022), dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Menurut keterangan korban, Vani Rastya Andita, akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian ditaksir Rp 300 juta.

Vani mengatakan, aksi pencurian itu terbilang cukup cepat.

Pasalnya, dari rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, pelaku melakukan aksi tersebut kurang dari 20 menit.

Baca juga: Polisi Curiga Ada Pria Tengah Malam di Depan Ruko, Ternyata Maling Baru Bobol Toko dan Curi Rokok

Adapun 34  tanaman hias yang dicuri diletakkan di dalam green house yang terletak di belakang rumah utama.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke dalam green house melalui celah bagian atas.

"Pelaku loncat dan masuk dari bagian sela-sela green house bagian atas, dua orang masuk ke dalam dan satu orang berjaga di luar sembari menenteng celurit," kata  Vani saat ditemui di lokasi pada Jumat (18/2/2022), siang.

Wanita berusia 25 tahun ini baru menyadari adanya aksi pencurian yang menimpa dirinya pada Kamis pagi.

Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV, Rusak Kunci Kontak Empat Sepeda Motor, yang Dicuri Hanya Satu

Vani mencatat, 34 tanaman yang dicuri berasal dari beragam jenis seperti Monstera Mint, Monstera Varigeata, Monstera Morata, Florida Beauty, Violin Variegata, Monstera Soni Variegata, Anthurium Pterodactyl Variegata, dan Adenium Yellow.

"Kurang lebih rata-rata Rp 2 juta per daun hingga Rp 50 juta," sambung Vani.

Vani langsung melaporkan aksi pencurian ini kepada Polsek Beji pada Kamis siang.

Petugas juga langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek sidik jari.

Baca juga: Patroli Polsek Jasinga Curigai Pengendara Motor Saat Dikejar Melarikan Diri, Ternyata Maling Motor

Selain menghubungi kepolisian, Vani juga mengadukan hal tersebut komunitas penjual tanaman hias, dengan harapan pelaku bisa diketahui karena menjual tanaman hias dengan harga miring.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved