Viral Media Sosial
Viral Soal Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Hotman Sampaikan Klarifikasi-Tampar Wajah Sendiri
Viral Soal Pernyataan Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Ini Klarifikasi Hotman Paris. Dia tetap bersikukuh Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Viral pernyataannya soal tak bayar utang tak bisa dipidana, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sampaikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi yang juga diunggah lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Kamis (17/2/2022) itu, Hotman Paris menegaskan pernyataannya adalah benar.
"Tindakan tidak membayar utang bukanlah suatu tindakan tindak pidana," jelas Hotman Paris.
"Tindakan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata yang menghukum membayar utang, bukanlah suatu tindak pidana," paparnya.
Dijelaskannya, seseorang dapat dipidanakan apabila dalam perjanjian debitur melakukan tindak pidana lain, seperti memberikan neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu.
Hal tersebut katanya bisa digunakan sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.
"Tapi, tindak pidananya bukan karena tidak membayar utang," jelas Hotman Paris.
"Jadi harus dibedakan tindak pidana memalsukan dokumen atau melakukan aspek tindak pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata, itu dua hal yang berbeda," tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada semua pihak untuk mencermati pernyataannya sebelum menyampaikan pendapat.
"Baca KUHPidana! ada nggak pasal yang mengatakan 'barang siapa yang tidak membayar utang, dihukum penjara'. Ada nggak di KUHPidana mengatakan 'barang siapa tidak mematuhi putusan pengadilan yang menghukum untuk membayar kredit macet akan masuk penjara?'," tanyanya.
"Tidak ada! oke, pakai nalar hukum sebelum comment, hayati apa yang saya bilang!," tegasnya.
"Hanya terbatas tindakan tidak membayar utang, bukan tindakan pidana lainnya, ngerti!" tutupnya seraya menampar wajahnya sendiri.
Baca juga: Viral Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Kredit Macet Bisa Dipidana
Baca juga: Penuh Sampah dan Sangat Kumuh, Warga Keluhkan Kawasan Pancoran Buntu II Jadi Sarang Penyakit
Berikut klarifikasi lengkap Hotman Paris:
Klarifikasi Hotman Paris, Beredar video sebagai hasil rekaman suatu acara di satu televisi tentang pinjaman-pinjol (pinjaman online), Hotman dalam pinjol (acara) tersebut mengatakan bahwa'tidak membayar pinjaman-kredit macet bukan suatu tindak pidana dan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana'.
Itu memang benar!
bagi yang punya nalar hukum, sebelum kasih komentar coba hayati, yang saya maksudkan adalah tindakan tidak membayar utang bukanlah suatu tindakan tindak pidana.
Tindakan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata yang menghukum membayar utang, bukanlah suatu tindak pidana.
Memang begitu hukumnya, akan tetapi kalau di luar itu si debitur melakukan tindak pidana lain, ya lain, misalnya memberikan neraca yang tidak benar atau isinya bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu, itu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.
Tapi, tindak pidananya bukan karena tidak membayar utang.
Jadi harus dibedakan tindak pidana memalsukan dokumen atau melakukan aspek tindak pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata, itu dua hal yang berbeda.
Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum mohn direnungkan dulu, mohon direnungkan bahwa 'kalau ada tindak pidana lain' itu memang bisa kena pidana. Tapi kalau murni tidak membayar utang, itu bukan tindak pidana.
Baca KUHPidana! ada nggak pasal yang mengatakan 'barang siapa yang tidak membayar utang, dihukum penjara'.
Ada nggak di KUHPidana mengatakan 'barang siapa tidak mematuhi putusan pengadilan yang menghukum untuk membayar kredit macet akan masuk penjara?'.
Tidak ada! oke, pakai nalar hukum sebelum comment, hayati apa yang saya bilang!
Hanya terbatas tindakan tidak membayar utang, bukan tindakan pidana lainnya, ngerti!" tutupnya seraya menampar wajahnya sendiri
Viral Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Kredit Macet Bisa Dipidana
Pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea terkait tak bisa dipidananya seorang karena tak bayar utang menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, pernyataan yang diunggah lewat instagramnya @hotmanparisofficial; pada Rabu (16/2/2022) membuat masyarakat bingung.
Dalam kolom komentar postingannya, masyarakat menanyakan soal kredit macet ataupun mereka yang tak mampu membayar pinjaman.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman dalam postingan Instagramnya pada Rabu (16/2/2022).
Terkait hal tersebut, Pendiri Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas angkat bicara.
Dikutip dari Antaranews.com, dirinya menegaskan utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.
Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain.
“Utang dan pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," jelasnya,” jelasnya pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ade Yasin Perketat PPKM Level 3-Alihkan Kegiatan Lewat Virtual
Baca juga: Puluhan Tahun Dikuasai Warga Pendatang, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu Kini Jadi Lapak Pemulung
"Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," tegasnya.
Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.
“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelasnya.
Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
Selanjutnya laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong.
Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hotman-Paris-2.jpg)