Buruh Gelar Demo Tolak Peraturan Baru Soal JHT di Kemnaker, Polisi Belum Rencana Tutup Jalan
Rencananya demo itu akan digelar Rabu (16/2/2022) di depan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
JKP dikatakan Wido bukanlah jaminan pekerja akan mendapatkan pekerjaan baru setelah di PHK atau berhenti bekerja dari perusahaan lamanya.
Itupun, lanjut Wido besaran atau nominalnya hingga saat ini belum ada kepastian.
Baca juga: Permenaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 tahun, Buruh: Curiga Uangnya Buat Apa?
Ancam unjuk rasa besar-besaran
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, pemerintah harus segera membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) No 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.
Menurut Wido, JHT merupakan harapan satu-satunya karyawan ketika kehilangan pekerjaan terlebih gelombang PHK seperti saat ini terjadi secara besar-besaran.
"Karena mohon maaf, banyak pengusaha yang kabur terus pekerja enggak dapat pengason, jadi, harapan satu-satunya ya JHT," ujar Wido saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kamiparho Depok Sebut Aturan Baru JHT BPJamsostek Tidak Ada Urgensinya
Wido mencontohkan salah satu pengusaha asal Korea yang memiliki perusahaan KL Mas di Kota Depok, melarikan diri dan tidak memberikan pesangon kepada para pekerjanya yang kebanyakan telah mengabdi puluhan tahun.
Guna menjegal aturan tersebut, Wido mengatakan pihaknya telah memunculkan petisi penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh 750.000 orang.
"Kami akan terus gaungkan petisi ini, bagaimana buruh pekerja bisa sadar tentang bagaimana masa depan dia terhalangi karena negara enggak memberikan jaminan pekerjaan," katanya.
Jika petisi tersebut nantinya tak digubris pemerintah atau tak membuat kebijakan dibatalkan, Wido menjamin para buruh dari berbagai macam latar belakang dan organisasi akan melakukan aksi turun ke jalan.
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kota Depok Pertanyakan Apakah Negara Sedang Butuh Uang? Sampai Menahan JHT
"Kalau tidak dibatalkan, kami akan unjuk rasa besar-besaran baik buruh serikat maupun yang di luar serikat (pekerja). Kami akan aksi di kantor Kemenaker," tegasnya.
Mengenai kapan aksi unjuk rasa itu dilakukan, Wido mengaku belum dapat memastikan karena masih melihat reaksi pemerintah terhadap petisi penolakan terhadap aturan terbaru itu.
"Kemungkinan minggu depan, KSPU sudah instruksikan tapi bisa jadi minggu ini tapi waktunya belum ditentukan," jelsnya.(Des)