Permenaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 tahun, Buruh: Curiga Uangnya Buat Apa?

JHT yang baru dapat dicairkan kala berumur 56 tahun menimbulkan polemik bahkan banyak penolakan dari para buruh.

Editor: murtopo
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM,BEKASI SELATAN -- Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan kala berumur 56 tahun menimbulkan polemik bahkan banyak penolakan dari para buruh.

Kebijakan itu pun memunculkan tanda tanya bagi para buruh.

Seperti yang disampaikan oleh Sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Ia menyebut buruh Kota dan Kabupaten Bekasi tentunya menolak atas Permenaker tentang JHT itu. 

"Tentu masyarakat pekerja di Bekasi bereaksi untuk membuat penolakan, kenapa, karena ini bukti dari pemerintah tidak peka terhadap masalah yang dihadapi buruh saat ini," kata Fajar Winarno, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Menurut dia, dampak dari pandemi Covid-19, banyak para pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Rata-rata menurut dia usai yang terdampak PHK sekitar 40 tahun, artinya perlu 16 tahun untuk dapat merasakan manfaat JHT itu.

"Dalam situasi dan kondisi yang sulit seperti ini, maka kebijakan itu sangat disayangkan, peraturan itu sangat disayangkan," katanya.

Meskipun dalam kebijakan tersebut, peserta peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, namun Fajar menilai hal itu tidak cukup membantu.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Politisi PDIP Nyinyir: Kalau Mau Pencitraan, Jangan Manfaatkan Buruh

"Kalau manfaat JHT ini bisa diambil sekaligus, mungkin bisa jadi modal usaha dan lain sebagainya, itu solusi untuk bertahan hidup dalan kondisi yang tidak menentu saat ini," ujarnya.

Melihat kondisi itu, Fajar berharap kebijakan Pemerintah itu dapat dibatalkan. Sebab kebijakan tersebut dijalankan ia pun curiga dipakai hal yang tidak diinginkan.

Padahal, JHT sangat diperlukan atau bahkan membuka usaha buat bertahan hidup dan mendapat pemasukan di masa pandemi.

"Kalau dengan kondisi seperti ini ya kita curiga dengan hal-hal yang lain, jangan-jangan uangnya dipakai untuk apa dan lain sebagainya," ucapnya. (JOS)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved