Tapos Depok

Tekan Angka Pengamen Usia Anak, Satpol PP Kota Depok Datangi Pemilik Ondel-ondel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi dua pemilik ondel-ondel di kawasan Tapos, Depok

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Satpol PP Kecamatan Tapos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi dua pemilik ondel-ondel di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (11/2/2022), lalu. Mereka mengimbau kepada pemilik agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Jika melanggar, mereka dilarang berporerasi di seluruh wilayah di Kota Depok. 

Lebih lanjut, ujarnya, maraknya ondel-ondel di Kawasan Depok berawal dari ketegasan Pemda DKI yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana ngamen. 

"Ondel-ondel kan salah satu budaya, kebetulan dampak dari ketatnya di DKI yang gak boleh ngamen. Akhirnya pada minggir ke Depok dan ke Bekasi,” ujar Juman. 

Baca juga: Kawanan Begal Motor Modus Debt Collector Diringkus Polisi Saat Sedang Beraksi

Guna menekan jumlah pengamen ondel-ondel, terutama pengamen yang masih di bawah umur, Satpol PP Kota Depok akan terus meninjau lokasi pemilik ondel-ondel.

Hal ini ditujukan sebagai bentuk antisipasi ekploitasi anak. 

“Ini langkah antisipasi, sementara baru mengimbau saja. Tapi mungkin nanti tunggu perintah pimpinan lanjutannya. Tetap mulai sekarang kalau temukan (pengamen ondel-ondel) di lapangan akan kami halau,” pungkas Juman. (m29).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved