DPRD Kota Bogor

Atang Trisnanto Minta Kesejahteraan Nakes Dinaikkan dan Renstra Dinkes Kota Bogor Diperbaiki

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto minta kesejahteraan nakes dinaikkan dan renstra Dinkes Kota Bogor diperbaiki.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
Atang Trisnanto Minta Kesejahteraan Nakes Dinaikkan dan Renstra Dinkes Kota Bogor Diperbaiki. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor minta kesejahteraan Nakes dinaikkan dan renstra Dinkes Kota Bogor diperbaiki.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengikuti rapat kerja komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rabu kemarin.

Kehadiran Atang disela-sela rapat ini untuk membahas isu kesejahteaan nakes dan program kesehatan Kota Bogor ditengah pandemi.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Sebut Holywings Tak Ramah Keluarga, Ini Alasannya

Rapat Komisi IV DPRD Kota Bogor, dipimpin oleh Ketua Komisi IV Karnain Asyhar dan dihadiri oleh Sekretaris Eny Indari dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, Rizal Utami, Siti Maesaroh, Devie Prihartini Sultani, Syarif Sastra, Rifky Alaydrus dan Dody Hikmawan.

Dalam rapat tersebut, Atang membuka dengan pernyataan bahwa perlu adanya reformulasi perencanaan strategis (Renstra) Dinkes Kota Bogor.

Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan RPJMD Kota Bogor dan perkembangan kesehatan kependudukan dalam 5 sampai 10 tahun ke depan.

“Kota Bogor perlu memiliki renstra kesehatan yang mampu menjawab tantangan, permasalahan, dan perubahan dalam 5 atau 10 tahun mendatang. Saya yakin Pemkot sudah punya renstra ini. Namun, perlu ada penyesuaian mengingat adanya pandemi dan proyeksi perubahan ke depan. Semuanya perlu disiapkan, agar layanan kesehatan serta tingkat kualitas hidup masyarakat bisa semakin baik," kata Atang.

Atang menyebutkan bahwa faktor pertumbuhan penduduk, perkembangan penyakit, serta gaya hidup masyarakat perkotaan harus dapat dihitung secara cermat.

“Faktor-faktor tersebut lantas dikelola dengan penyiapan SDM, sarana prasarana kesehatan, program kerja, dan sistem keorganisasian yang terencana secara baik dan tepat," tambahnya.

Sebagai contoh, kebutuhan jumlah puskesmas, puskesmas pembantu, RS, laboratorium, dan terutama kebutuhan SDM.

“Berapa kebutuhan riil per tahunnya selama 5 tahun ke depan. Ini akan sangat penting untuk kita bahas di Banggar, karena akan berkaitan dengan kebijakan prioritas kita,” tandas Atang.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Sebut Masjid Dapat Jadi Madrasah Anak-anak untuk Atasi Tawuran

Terakhir, Atang turut menyoroti perihal kesejahteraan SDM kesehatan.

Ia menilai, perlu adanya jaminan kesejahteraan yang memadai mengingat pentingnya peran SDM kesehatan.

Hal tersebut menurut Atang berkaitan dengan beredarnya isu pegawai Dinkes Kota Bogor yang mengajukan untuk dirotasi atau dimutasi ke dinas lain.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Kecewa Masjid Agung Tak Kunjung Rampung, Mangkrak Selama 5 Tahun

Hal ini disinyalir dikarenakan kecilnya insentif bagi nakes jika dibandingkan dengan dinas atau instansi lain.

“Selama tiga tahun terakhir, nakes merupakan garda terdepan yang berjibaku melawan pandemi. Seharusnya mereka diberikan penghargaan yang memadai. Saya perlu klarifikasi apakah benar informasi di media bahwa insentif yang diterima oleh nakes ini justru lebih rendah dibandingkan pegawai struktural di dinas yang lain. Jangan sampai penentuan kelas TPP dan besarannya lebih rendah,” ujar Atang.

Penggajian Nakes Mangacu Regulasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr Sri Nowo Retno menyampaikan secara lengkap struktur penggajian para pegawai di lingkup Dinas Kesehatan.

Mulai dari gaji pokok, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga jasa pelayanan di unit Puskesmas.

Baca juga: Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap 3 Raperda Baru, Pekerja Asing Perlu Tenaga Pendamping

Namun, Retno tidak bisa menjawab apakah kelas TPP termasuk besarannya lebih kecil dibanding dinas atau instansi lain karena hal tersebut bukan kewenangan Dinkes.

“Sistem penggajian ini mengacu pada regulasi yang berlaku mulai dari Perpres, Permenkes, hingga Perwali. Jika dilihat dari struktur penggajian, sebenarnya ada peningkatan dan perbaikan setelah penetapan BLUD seluruh puskesmas di tahun 2020. Namun, memang perlu dipikirkan ketimpangan penghasilan antar puskesmas yang ada di Kota Bogor," jelas Retno.

Ketua Komisi IV Karnain Asyhar menilai adanya ketimpangan antara insentif yang diterima oleh nakes di puskesmas.

Hal ini dikarenakan adanya sistem pemberian insentif berdasarkan jumlah kepesertaan BPJS PBI di setiap wilayah.

Maka jika disatu wilayah jumlah pesertanya sedikit, tentu insentif yang diterima oleh nakes di wilayah yang jumlah peserta BPJS PBI nya banyak jelas berbeda.

“Ini yang kemarin sempat menguat migrasi, misalnya bidan ada satu atau dua orang, kemudian dari suster 8 orang Memang kalau dari segi angka tidak terlalu masif. Namun mengingat masalah kesejahteraan nakes, ini harus menjadi perhatian tentunya,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perubahan RPJMD, Tapi Ada 6 Catatan Penting yang Harus Dijalankan

Untuk menindaklanjuti isu ini, Karnain mengaku akan memanggil beberapa pihak untuk mencari solusi. Agar, tidak ada lagi nakes yang merasa tidak diperhatikan atau bahkan sampai pindah dinas.

“Kami akan mencoba memanggil BKPSDM yang mengatur penentuan kelas TPP masing-masing jenis jabatan fungsional. Termasuk BKAD yang tentunya akan disampaikan melalui lintas komisi. Ini langkah kami untuk menyudahi isu yang sangat merugikan untuk nakes,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved