Pelapor Dugaan SARA Arteria Dahlan Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya

Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.

Editor: murtopo
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).

Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Soal Arteria Dahlan, Tokoh Muda Cianjur Ganjar Ramadhan: Jangan Lukai Hati Masyarakat Sunda

"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).

Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.

Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.

Baca juga: Tak Hanya Picu Penolakan, Ulah Arteria Dahlan Berpotensi Menggerus Elektabilitas PDIP di Jawa Barat

Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.

"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.

Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.

Baca juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kang Mus Preman Pensiun Sindir Arteria Dahlan, Sarankan Ikut Les Bahasa Sunda Agar Tak Takut

Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Desy Selviany)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved