Metropolitan

Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 % Mulai Jumat (4/2/2022)

Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 Persen Mulai Jumat (4/2/2022)

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PTM 100 Persen 

Menurutnya, izin orangtua akan disampaikan melalui format Google Form.

Nantinya, setiap sekolah akan memberikan link Google Form kepada orangtua untuk menentukan apakah sang anak mengikuti PTM atau PJJ.

“Sangat dihormati, tidak dipaksakan dan harus sebagian PTM sebagian PJJ. Takutnya nanti ada yg komplen, saya mau PJJ saja,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kebijakan PTM 50 persen ini mulai berlaku sejak Jumat (4/2/2022).

Untuk jadwal PTM juga dibuat selang-seling, yakni Senin, Rabu dan Jumat.

“Sampai kapannya (PTM 50 persen) kami belum tahu, mudah-mudahan Februari selesai jadi kami menyesuaikan (dengan sebaran Covid-19),” ucapnya.

Pemerintah Pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).

“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.

Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.

“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved