Metropolitan

Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 % Mulai Jumat (4/2/2022)

Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 Persen Mulai Jumat (4/2/2022)

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PTM 100 Persen 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat soal penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak.

Pemerintah pusat lebih memilih kuota PTM 100 persen dikurangi menjadi 50 persen, terutama bagi daerah yang status PPKM-nya berada pada level dua.

Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2022.

Surat tersebut mengatur tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan arahan pimpinan, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya ikuti rapat pimpinan (rapim) yang diarahkan pimpinan, Dinas Pendidikan Insya Allah menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek, terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level dua. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level dua melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar,” kata Taga pada Kamis (3/2/2022).

Taga mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah hanya mampu mengusulkan penghentian PTM untuk sementara waktu.

Adapun keputusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena pelaksanaan PTM dikaitkan dengan kebijakan PPKM yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekadar mengusulkan. Intinya DKI sangat menyelearaskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga: Resmikan 17 Huntap Tahan Gempa di Leuwisadeng, Ade Yasin Berharap Jadi Perumahan Percontohan

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Depok Hentikan PTM Tanpa Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Taga mengklaim, selama ini Pemerintah DKI selalu konsisten terhadap kebijakan PTM yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sebagai contoh ketika DKI mengadakan PTM terbatas hanya 50 persen tahun 2021 setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, sebagaimana instruksi pemerintah pusat.

“Sekarang pun juga sama, ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB empat menteri lalu diturunkan ke SK Kadisdik. Itu bagian dari konsitensi dengan regulasi,” jelasnya.

Dengan keputusan PTM 50 persen, Pemerintah DKI bakal kembali menerapkan metode pembelajaran campuran atau blended learning.

Artinya 50 persen mengikuti PTM di sekolah dan 50 persen lagi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.

“Nanti menentukan siapa yang PTM dan siapa yang PJJ itu berdasarkan izin dari orangtua. Jadi, setiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua, dan ini sangat dibuka keleluasaan dalam memilih,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved