Metropolitan
Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 % Mulai Jumat (4/2/2022)
Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 Persen Mulai Jumat (4/2/2022)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat soal penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak.
Pemerintah pusat lebih memilih kuota PTM 100 persen dikurangi menjadi 50 persen, terutama bagi daerah yang status PPKM-nya berada pada level dua.
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Disdik DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2022.
Surat tersebut mengatur tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan ini berdasarkan arahan pimpinan, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya ikuti rapat pimpinan (rapim) yang diarahkan pimpinan, Dinas Pendidikan Insya Allah menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek, terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level dua. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level dua melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar,” kata Taga pada Kamis (3/2/2022).
Taga mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah hanya mampu mengusulkan penghentian PTM untuk sementara waktu.
Adapun keputusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena pelaksanaan PTM dikaitkan dengan kebijakan PPKM yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekadar mengusulkan. Intinya DKI sangat menyelearaskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga: Resmikan 17 Huntap Tahan Gempa di Leuwisadeng, Ade Yasin Berharap Jadi Perumahan Percontohan
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Depok Hentikan PTM Tanpa Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Taga mengklaim, selama ini Pemerintah DKI selalu konsisten terhadap kebijakan PTM yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sebagai contoh ketika DKI mengadakan PTM terbatas hanya 50 persen tahun 2021 setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, sebagaimana instruksi pemerintah pusat.
“Sekarang pun juga sama, ketika kami melakukan PTM 100 persen acuannya SKB empat menteri lalu diturunkan ke SK Kadisdik. Itu bagian dari konsitensi dengan regulasi,” jelasnya.
Dengan keputusan PTM 50 persen, Pemerintah DKI bakal kembali menerapkan metode pembelajaran campuran atau blended learning.
Artinya 50 persen mengikuti PTM di sekolah dan 50 persen lagi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online.
“Nanti menentukan siapa yang PTM dan siapa yang PJJ itu berdasarkan izin dari orangtua. Jadi, setiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua, dan ini sangat dibuka keleluasaan dalam memilih,” ungkapnya.
Menurutnya, izin orangtua akan disampaikan melalui format Google Form.
Nantinya, setiap sekolah akan memberikan link Google Form kepada orangtua untuk menentukan apakah sang anak mengikuti PTM atau PJJ.
“Sangat dihormati, tidak dipaksakan dan harus sebagian PTM sebagian PJJ. Takutnya nanti ada yg komplen, saya mau PJJ saja,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kebijakan PTM 50 persen ini mulai berlaku sejak Jumat (4/2/2022).
Untuk jadwal PTM juga dibuat selang-seling, yakni Senin, Rabu dan Jumat.
“Sampai kapannya (PTM 50 persen) kami belum tahu, mudah-mudahan Februari selesai jadi kami menyesuaikan (dengan sebaran Covid-19),” ucapnya.
Pemerintah Pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).
“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.
Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Suasana-PTM-100-Persen-di-SDN-Depok-1-pada-Jumat-2812022.jpg)