Metropolitan

Keputusan Pemerintah Pusat Soal Pengurangan Kapasitas PTM 100 Persen Dinilai Para Pendidik Tak Tegas

Keputusan Pemerintah Pusat Soal Pengurangan Kapasitas PTM 100 Persen Dinilai Perhimpunan Pendidikan dan Guru Tak Tegas

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Pelaksanaan PTM 100 Persen di SDN 17 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat soal pengurangan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen dinilai Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tak tegas.

Sebab, pemerintah seharusnya dapat menghentikan PTM sementara mengingat kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.

"Ini tidak tegas. Tetap saja bisa 100 persen dilakukan, karena untuk wilayah yang PPKM level dua ada kata ‘dapat’ (dilakukan PTM 100 persen). Jadi nggak tegas untuk menghentikan PTM 100 persen,” kata Satriwan pada Kamis (3/2/2022).

Menurut Satriwan, pemerintah pusat harus berani menghentikan PTM 100 persen untuk sementara waktu.

Hal ini melihat Jakarta dan sekitarnya menjadi wilayah aglomerasi dengan penyebaran kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

“Harusnya tegas saja hentikan PTM 100 persen sementara di wilayah aglomerasi untuk satu bulan ke depan sampai kondisi kasus Cvid-19 mengalami penurunan,” ujar Satriwan.

“Jadi keluarnya aturan penyesuaian yang baru berdasarkan rilis Kemendikbudristek rasanya kurang tegas,” ucap Satriwan.

Baca juga: Usulan Anies Soal Penghentian PTM Ditolak, Pemprov DKI Berlakukan PTM 50 % Mulai Jumat (4/2/2022)

Baca juga: Resmikan 17 Huntap Tahan Gempa di Leuwisadeng, Ade Yasin Berharap Jadi Perumahan Percontohan

Seperti diketahui, pemerintah pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).

“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.

Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved