Kriminalitas

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur. Berikut penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edy Mulyadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Herman selaku Kuasa Hukum Edy Mulyadi melontarkan keberatan soal penahanan kliennya.

Menurutnya, penahanan tersebut menyalahi prosedur.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Dirinya memastikan penahanan Edy Mulyadi telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Penyidik mengambil langkah-langkah seperti itu sudah melalui mekanisme gelar perkara," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (1/2/2022).

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyatakan Polri menyalahi prosedur.

"Ini sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP," ucap Dedi.

Menyalahi Prosedur

Sebelumnya, tim kuasa hukum keberatan Edy Mulyadi ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Sebab, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Meski Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Anies Minta Warga Ibu Kota Tetap Tenang

Baca juga: Berharap Dapat Angpau dari Warga Keturunan Tionghoa, Warga Serbu Vihara Hok Tek Tjeng Sin

Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman.

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.

"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."

"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"

"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."

"Kami minta ditunda, Hari Rabu."

"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Baca juga: 17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar

Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Mengaku Tiap Tiga Tahun Diplonco Saat Kecil

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.

Terancam Dipenjara 10 Tahun

Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca juga: Epidemiolog Duga Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia di Atas 100 Ribu per Hari

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved