Kriminalitas

Timbun Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Mauk Ditangkap Polisi, Rugikan Negara Hingga Rp 30 Miliar

Timbun Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Mauk Ditangkap Polisi, Rugikan Negara Hingga Rp 30 Miliar. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

"Pupuk Indonesia juga dirugikan. Padahal kita sudah memperingatkan keras agar tidak ada karyawan dan petinggi Pupuk Indonesia terlibat di kejahatan penggelapan pupuk ini," kata pria yang akrab disapa Noel ini, Jumat (28/1).

Karena itu lanjut Noel, selaku komisaris pihaknya meminta para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi, baik itu oknum distributor, kios, dan termasuk juga oknum petani itu sendiri ditindak tegas.

Noel juga mendesak para oknum seperti joki, pengepul ataupun pihak-pihak yang memperoleh pupuk bersubsidi secara illegal ditangkap.

"Pupuk Indonesia harus berani menindak tegas dan memecat jika ada distributornya yang terlibat praktek-praktek tidak baik ini. Aparat hukum harus masuk menyelidiki. Jangan ragu untuk mengawasi kejahatan ini," tandas Ketua Relawan Jokowi ini.

Dirinya meminta Pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah-daerah, terutama pada saat pupuk sudah berada di level kios dan petani.

Lantaran kata Noel, di level tersebut pengawasan sangat kurang dan sulit diawasi.

"Kalau distribusi saat masih dari pabrik ke gudang-gudang milik produsen pupuk relative mudah diawasi karena sudah mempunyai sistem yang baik. Problem itu saat keluar dari gudang menuju petani," ucap aktivis 98 ini.

Dirinya sendiri mengusulkan agar ada digitalisasi dalam penyaluran pupuk.

Ia meyakini Pupuk Indonesia pasti memliki kemampuan untuk membuat sistem baru berbasis teknologi digital sehingga memudahkan pendataan dan penyaluran pupuk agar lebih akurat

Seperti diberitakan Investigasi harian Kompas melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022.

Penelusuran menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: Usulan Anggota Dewan Soal Pencabutan Subsidi Pupuk di Jawa Tengah Undang Pertanyaan Publik

Baca juga: Kinerja Tumbuh, Pupuk Indonesia Diganjar The Best Company in Indonesia Trillioner Club

Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.

Namun, di sejumlah daerah, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi.

Dari sini terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi antar daerah.

Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal.

Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved