Kriminalitas

Timbun Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Mauk Ditangkap Polisi, Rugikan Negara Hingga Rp 30 Miliar

Timbun Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Mauk Ditangkap Polisi, Rugikan Negara Hingga Rp 30 Miliar. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Kepolisian menangkap dua orang warga Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar lantaran menimbun pupuk bersubsidi.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua warga inisial AEF dan MD diringkus Minggu (30/1/2022).

"Modus Operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendsitribusian pupuk bersubsidi, dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia," jelasnya dalam keterangan Senin (31/1/2022).

Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg  di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/Kg untuk pupuk urea.

Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020.

Akibat penyalahgunaan itu menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar.

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955.

Baca juga: Covid-19 di Kabupaten Bogor, Nakes Mulai Kerja Keras, Belum Ada Laporan Varian Omicron

Baca juga: Covid-19 di Kabupaten Bogor, Pasien Bertambah 356 Orang, Total Kasus Positif Tembus 2.081 Orang

Para tersangka juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita dua mobil pick up, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.

"Perkara masih dalam tahap pengembangan ke yang lebih atasnya guna mengejar keterlibatan para pihak," ujarnya. 

Noel minta aparat berantas mafia pupuk subsidi

Sebelumnya, petinggi utama Mega Eltra, anak perusahaan dari BUMN Pupuk Indonesia meminta Kepolisian dan Kejaksaan menangkap kartel mafia pupuk.

Komisaris Utama Mega Eltra Immanuel Ebenezer menegaskan mendukung penuh Kejaksaan untuk membongkar dan memberantas mafia pupuk yang selama ini merugikan petani.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved