Universitas Indonesia
Doktor FIA UI Angkat Isu Urgenitas Prinsip Good Governance pada Lembaga Peradilan
Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Angkat Isu Urgenitas Prinsip Good Governance pada Lembaga Peradilan
Selanjutnya, terkait model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK, hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi menjadi faktor sentral dalam merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan keseluruhan business process penanganan perkara.
Faktor sentral tersebut dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti sistem akuntabilitas dan transparansi organisasi, sistem regulasi, leadership, sistem komunikasi, serta sistem pendukung (IT).
Dr Andi Hakim kemudian menjelaskan bahwa untuk mencapai sistem akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara dibutuhkan adanya legal framework, instrumen pemantauan perkara, regulasi dan operational steps dalam membuat putusan serta pembentukan island of integrity.
“Adapun dalam konteks prosedur dan regulasi, MK perlu mendesain hukum acara yang adaptif, dinamis dan kepatuhan serta profesionalitas Hakim dan pegawai MK terhadap aturan hukum acara, serta partisipasi stakeholders dalam penyusunannya,” jelasnya.
Berkaitan dengan leadership, diperlukan moral kepemimpinan, peran sebagai administrator tertinggi, fungsi manajerial, dan keterlibatan Hakim dalam business process penanganan perkara di MK.
Ia meneliti bahwa, dalam sebuah organisasi diperlukan adanya independensi peradilan secara substansial dan struktural, penyederhanaan birokrasi, keseimbangan fungsi supporting units di MK dan penguatan fungsi manajerial dan substansi penanganan perkara.
Terkait sistem komunikasi, penting untuk membentuk Complementary Working System dan menyeimbangkan aspek keterbukaan dan
independensi lembaga peradilan.
Terakhir, terkait Sistem pendukung (IT) diperlukan peningkatan access to justice dan edukasi masyarakat dalam pemanfaatan sistem peradilan berbasis teknologi.
“Hal-hal tersebut di atas menjadi model GCG yang perlu dibangun dalam penanganan perkara di MK,” jelasnya.