Universitas Indonesia
Doktor FIA UI Angkat Isu Urgenitas Prinsip Good Governance pada Lembaga Peradilan
Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Angkat Isu Urgenitas Prinsip Good Governance pada Lembaga Peradilan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip Negara Hukum.
Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24C ayat (1) yang salah satunya ada Pengujian Undang-Undang (Judicial Review).
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang sangat strategis, sangat penting bagi MK untuk melaksanakan prinsip Good Court Governance sebagai lembaga peradilan utamanya dalam penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh promovendus Dr Andi Hakim secara virtual dalam sidang promosi Doktor dalam bidang Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).
Dalam sidang promosi doktor yang dihadiri oleh promotor Guru Besar FIA UI Prof Dr Eko Prasojo, Mag.rer.publ., serta sebagai kopromotor Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H itu, dirinya menjelaskan observasi awal penelitiannya.
Antara lain terhadap sistem penanganan perkara di MK dan kajian peneliti terhadap beberapa penelitian eksternal dan dokumen yang terkait pelaksanaan penanganan perkara di MK.
Baca juga: Universitas Indonesia Bantu BUMDes Megamendung Bogor untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Bikin Bangga, Universitas Indonesia Raih Lima Kategori Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021
Didapatkan factual problem yang menunjukan permasalahan dalam tata kelola lembaga peradilan di MK atau dapat disebut sebagai fenomena praktik-praktik tata kelola lembaga peradilan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Good Court Governance.
“Permasalahan tersebut antara lain terkait dengan pelaksanaan prinsip akuntabilitas, tranparansi, aturan hukum, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, asas kepastian, konflik kepentingan dan pelanggaran etika dalam penanganan perkara di MK,” kata Andi.
Kondisi tersebut diperjelas bahwa hasil peneltian dari United States University menunjukan permasalahan pada lembaga peradilan di 16 Negara berkembang, termasuk di Indonesia yang masih mengalami permasalahan.
Di antara terkait akses masyarakat pada lembaga peradilan yang masih terbatas.
Selanjutnya, sistem administrasi peradilan yang tidak hanya lamban tetapi banyak terjadi praktik korupsi yang masif.
Kemudian rendahnya pertanggungjawaban atau akuntabilitas lembaga peradilan, serta tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap sistem peradilan.
“Hal ini sangat relevan dan penting untuk melakukan penelitian mengenai model Good Court Governance untuk mengkonstruksikan atau membangun model sistem tata kelola peradilan yang baik (Good Court Governance model) di MK dengan fokus pada proses penanganan perkara berdasarkan perspektif Ilmu Kebijakan Publik,” ujarnya.
Promovendus menjelaskan hasil penelitian menunjukan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK dengan variabel-variabel akuntabilitas, prosedur perkara, manajemen perkara, organisasi, perkembangan penanganan perkara, dan sistem pendukung di MK masih memiliki permasalahan.
Problematika yang ditemukan diantaranya terkait disparitas waktu penanganan perkara, struktur organisasi, pelanggaran prosedur, inefisiensi dan inefektifitas proses berperkara, lemahnya institusi pengawasan dan kurang intensifnya pengawasan, regulasi serta penataan
penanganan perkara berbasis online yang belum terkelola dengan baik serta rendahnya tingkat penggunaan teknologi peradilan oleh masyarakat.