Kriminalitas
Mengalir Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Pesantren Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati
Warga Jawa Barat memberikan dukungan hukuman mati untuk guru pesantren Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Mengalir dukungan hukuman mati untuk guru pesantren Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati.
Warga Jawa Barat memberikan dukungan penuh untuk hukuman mati Herry Wirawan, guru pesantren.
Baca juga: Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan
Dukungan tersebut terus mengalir. Hal ini lantaran mereka tak ingin kejadian ini terulang kembali dan memalukan umat Islam.
"Saya mendukung penuh hukuman mati untuk Herry Wirawan. Dia itu bukan guru pesantren, karena mempermalukan umat Islam," kata warga Kota Bogor, Ria.
Hal senada disampaikan Wati. Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Menurut Wati, hukuman mati tersebut dapat menjadi contoh agar mereka yang memiliki kuasa dalam mengayomi anak-anak tidak melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Hukuman mati itu semoga dapat membuat jera mereka yang suka melakukan perbuatan bejat. Saya kira ini langkah maju untuk antisipasi," tuturnya.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan dan Memenuhi Keadilan Para Korban
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung upaya jaksa memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, pengelola boarding school di Kota Bandung.
Herry telah menodai 13 siswinya selama bertahun-tahun hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan rudapaksa adalah perbuatan keji dan biadab.
Pelaku juga menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.
Itu sebabnya, hukuman mati untuk pelaku, menurut Akhyar, adalah tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim.
"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, untuk menimbulkan efek jera, supaya tidak ada yang lain yang berbuat seperti itu," ujarnya kepada Tribun, Rabu (12/1)
Hal senada juga diungkapkan KH Sa'dulloh, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Cynthiara Alona Kemungkinan Batal Bebas dari Penjara
KH Sa'dulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi pelaku adalah hal yang pantas.