Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan dan Memenuhi Keadilan Para Korban

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati atas perbuatannya

Editor: murtopo
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan, akhirnya dihadirkan di Pengadilan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMAHI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati atas perbuatannya merudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti dilansir dari TribunJabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.

"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jaksa Minta Herry Wirawan Guru Pesantren yang Rudapaksa Belasan Santriwati Dihukum Mati

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Kejadian Lagi Aksi Rudapaksa Santriwati di Pesantren, Kali Ini di Kabupaten Bandung


 Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya. 

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ucap Asep.

Baca juga: Santriwati Korban Pelecehan di Jombang Hidup dalam Ancaman

Restitusi Rp 331 Juta Untuk Korban Terlalu Rendah

Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.

Seperti diketahui, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar merampas seluruh aset Herry Wirawan untuk negara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved