Kriminalitas

Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara langsung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati pelaku pencabulan belasan santriwati, Herry Wirawan.

Alasannya karena seluruh korban pencabulan mengalami kondisi yang tragis.

Bahkan terdapat korban yang kini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan bejat Herry Wirawan

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu.

Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Namun, menurutnya, ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

Baca juga: Tak Hanya Kebiri & Hukuman Mati, Kejati Jabar Tuntut Harta Herry Wirawan Agar Diberikan ke Korban

Baca juga: Jaksa Minta Herry Wirawan Guru Pesantren yang Rudapaksa Belasan Santriwati Dihukum Mati

"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi  Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. 

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan dan Memenuhi Keadilan Para Korban

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved