Kabar Artis

Nia Ramadhani Ikhlas Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba

Setibanya didalam Ruang Sidang Atta Alish, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonia hakim. 

Editor: murtopo
Wartaartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatannya atas tuntutan yang mereka terima dari JPU.  

Laporan Wartawan WARTALOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan selbritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang vonis hakim kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan  Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2022). 

Pantauan Wartakotalive, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di gedung PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dikawal beberapa pria berbadan tegap. 

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan kardigan hijau, sementara Ardi Bakrie yang mengenakan kemeja putih tampak menyatukan kedua tangannya kedepan awak media yang sudah menanti kehadirannya. 

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba Hari Ini

Setibanya didalam Ruang Sidang Atta Alish, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonia hakim. 

"Siap ya, liat nanti aja," kata Nia Ramadhani

Nia Ramadhani menambahkan, dirinya ikhlas menerima vonis berapapun dari Hakim. 

"Ikhlas aja," ujar Nia Ramadhani.

Baca juga: Polisi Teruskan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani bersama dengan Ardi Bakrie, serta supirnya, Zen Vivanto akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Sebelum menghadapi agenda putusan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Keberatan

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani Ngaku Tak Butuh Sabu Lagi Setelah Lima Bulan Rehabilitasi Narkoba

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved