Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba Hari Ini

Sebelum menghadapi agenda putusan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Editor: murtopo
Wartaartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatannya atas tuntutan yang mereka terima dari JPU.  

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto memasuki babak akhir.

Nia Ramadhani bersama dengan Ardi Bakrie, serta supirnya, Zen Vivanto akan menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Sebelum menghadapi agenda putusan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Keberatan

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani Ngaku Tak Butuh Sabu Lagi Setelah Lima Bulan Rehabilitasi Narkoba

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: Majelis Hakim Memperingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hindari Praktik Suap dalam Urusan Perkara

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved